Tags
article
(13)
beauty
(45)
beauty care
(21)
beauty tricks
(21)
blog
(1)
computer
(20)
diet
(4)
disease
(2)
entertainment
(1)
health
(40)
health articles
(24)
internet
(17)
lectures
(1)
make-up
(20)
money
(1)
news
(9)
photography
(15)
school
(2)
technology
(25)
tips and tricks
(1)
Total Views
Minggu, 30 September 2012
Inilah 5 Usulan Indonesia Soal Cyber Crime
Inilah
5 Usulan Indonesia Soal Cyber Crime
Yoga Hastyadi Widiartanto – Okezone, Selasa, 18 September 2012 16:49 wib
JAKARTA -
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan perlunya
kesepahaman persepsi guna menghadapi kejahatan di internet atau dunia maya.
Untuk menuju kesepahaman tersebut, maka mereka mengajukan 5 usulan pada
International Telecomunication Union (ITU).
"Kita sama-sama ingin menata dunia cyber yang aman. Indonesia juga sudah mengajukan ke ITU soal menciptakan dunia cyber yang aman," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Djoko Agung Harijadi di sela-sela seminar Asia-Pacific Mock Court Exercise on Fighting Cybercrime, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
"Kita sama-sama ingin menata dunia cyber yang aman. Indonesia juga sudah mengajukan ke ITU soal menciptakan dunia cyber yang aman," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Djoko Agung Harijadi di sela-sela seminar Asia-Pacific Mock Court Exercise on Fighting Cybercrime, Jakarta, Selasa (18/9/2012).
Usulan yang diajukan sebagai bahan konsolidasi
mengenai persepsi terhadap cyber crime tersebut, antara lain terbagi jadi lima
hal.
Pertama adalah persoalan konten ilegal
yang mengandung SARA, penghinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, serta
pengancaman. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 27 UU ITE.
Kedua adalah masalah pelenggaran Hak
Kekayaan Intelektual. Ketiga adalah soal penyebaran berita bohong menyesatkan
serta spam.
Keempat berupa penipuan dan pencurian
menggunakan komputer atau sistem elektronik. Terakhir adalah soal kejahatan
terhadap kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data serta kejahatan terhadap
sistem komputer, seperti dalam UU ITE pasal 30 - 34.
Sementara itu, ITU Cybersecurity
Consultant, Marco Gercke juga mengusulkan hal yang tidak jauh berbeda. Dalam
pendapatnya, cyber crime disebutkan meliputi akses ilegal terhadap sistem
komputer, akuisisi data ilegal, pengungkapan data rahasian, kemudian intersepsi
dan manipulasi data ilegal. Selain itu juga disebutkan soal interferensi sistem
secara ilegal, penipuan menggunakan komputer, spam, pencemaran nama baik, serta
portnografi.
(sumber
:okezone)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Pas ngampus tadi bahasannya tentang ini, iseng-iseng Ol posting ajah. semoga bermanfaat. Unified Modeling Language (UML) ...
-
Dandan makeup mata kucing Mungkin anda pernah mendengar bahwa garis di pinggiran mata akan membuat mata anda terlihat lebih kecil. ...
-
Berbinar dengan Riasan Mata Warna Pastel Kompas.com | Chic | Selasa, 6 September 2011 | 12:19 WIB Mata yang sayu atau berkesa...
-
Adenya olia dapet tugas dari sekolahan buat nyari artikel tentang definisi peralatan Informasi dan Komunikasi. Iseng-iseng, olia coba ...
-
12 Makhluk Mitologi dengan Wajah Cantik Namun Kejam dan Mematikan ini dia makhluk-makhluk legenda (mitos) yang diklaim mempunyai wajah ...
About Me
- Olia Narcissa
- Aceh, Indonesia
- Pastinya, saya manusia.
0 comments:
Posting Komentar